KEBIJAKAN HALAL
Kami berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menghasilkan produk halal secara konsisten dan berkesinambungan dengan melakukan tindakan :
- Mematuhi peraturan perundangan terkait jaminan produk halal;
- Menggunakan bahan halal dan melaksanakan proses produk halal (PPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan PPH diperusahaan; serta,
- Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kebijakan halal pada seluruh pihak terkait untuk memastikan semua personil menjaga integritas halal di unit usaha.
PRODUK WAJIB SERTIFIKAT HALAL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, yaitu :
- Produk makanan dan minuman
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk (makanan dan minuman)
- Produk hasil sembelihan (jasa penyembelihan)
Untuk produk yang belum bersertifikat halal dan sudah beredar di masyarakat, akan ada sanksi berupa :
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Penarikan produk dari peredaran