Halal Indonesia

Pendamping Proses Produk Halal

No. Registrasi :

Kantor BPJPH

KEBIJAKAN HALAL

Kami berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menghasilkan produk halal secara konsisten dan berkesinambungan dengan melakukan tindakan :

  1. Mematuhi peraturan perundangan terkait jaminan produk halal;
  2. Menggunakan bahan halal dan melaksanakan proses produk halal (PPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menyiapkan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan PPH diperusahaan; serta,
  4. Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kebijakan halal pada seluruh pihak terkait untuk memastikan semua personil menjaga integritas halal di unit usaha.

PRODUK WAJIB SERTIFIKAT HALAL

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, yaitu :

  1. Produk makanan dan minuman
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk (makanan dan minuman)
  3. Produk hasil sembelihan (jasa penyembelihan)

Untuk produk yang belum bersertifikat halal dan sudah beredar di masyarakat, akan ada sanksi berupa :

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda administratif
  3. Penarikan produk dari peredaran
Produk Halal
Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan Mulai Tanggal 17 Oktober 2019 Sampai Tanggal 17 Oktober 2026 (Sumber : Pasal 160 PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal)
Hubungi sekarang untuk pendampingan proses produk halal

Halal Indonesia BPJPH LP3H YM Gorontalo